Memahami Lanskap Akreditasi Laboratorium di Indonesia
Signifikansi
Akreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017
Akreditasi berdasarkan Standar Nasional
Indonesia (SNI) ISO/IEC 17025:2017 merupakan pengakuan formal tertinggi
terhadap kompetensi teknis sebuah laboratorium pengujian dan kalibrasi. Standar
ini bukan sekadar sistem manajemen mutu, melainkan sebuah kerangka kerja
komprehensif yang menetapkan persyaratan untuk kompetensi, ketidakberpihakan,
dan operasi laboratorium yang konsisten. Bagi sebuah laboratorium, memperoleh
akreditasi ini membawa manfaat strategis yang signifikan, termasuk peningkatan
kepercayaan pelanggan, pengurangan risiko operasional, pengembangan kompetensi
personel secara terstruktur, landasan untuk perbaikan berkelanjutan, serta
keunggulan kompetitif dalam pemasaran jasa laboratorium. Pengakuan ini
menegaskan bahwa laboratorium mampu menghasilkan data dan hasil yang valid
secara teknis dan dapat dipertanggungjawabkan.
Peran
Komite Akreditasi Nasional (KAN)
Di Indonesia, lembaga yang berwenang untuk
memberikan akreditasi ini adalah Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN
beroperasi sebagai satu-satunya badan akreditasi nasional yang bekerja secara
independen, imparsial, dan profesional sesuai dengan standar internasional
untuk badan akreditasi, yaitu ISO/IEC 17011. Kedudukan KAN diperkuat oleh
statusnya sebagai penandatangan International
Laboratory Accreditation Cooperation Mutual Recognition Arrangement (ILAC
MRA). Keanggotaan dalam ILAC MRA ini sangat krusial karena memberikan pengakuan
internasional terhadap sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga
Penilaian
Kesesuaian (LPK) yang telah diakreditasi oleh KAN. Hal ini mewujudkan prinsip
fundamental dalam perdagangan global: "accredited
once, accepted everywhere" (terakreditasi sekali, diterima di mana
saja), yang secara efektif menghilangkan hambatan teknis perdagangan dan
memungkinkan hasil uji dari laboratorium Indonesia diterima di negara-negara
anggota ILAC MRA lainnya tanpa perlu pengujian ulang.
Artikel ini bertujuan untuk membedah alur
proses akreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017 yang diselenggarakan oleh KAN secara
sistematis dan mendalam. Dengan menguraikan 17 tahapan spesifik, laporan ini
berfungsi sebagai peta jalan operasional dan strategis bagi LPK yang hendak
mengajukan, mempertahankan, atau memperluas lingkup akreditasinya. Analisis ini
akan mencakup detail prosedural, persyaratan dokumentasi, tenggat waktu,
struktur biaya, serta implikasi strategis pada setiap tahapannya.
Bagian
I: Fase Permohonan dan Administrasi Awal (Tahap 1-5)
Fase awal dalam proses akreditasi ini
dirancang secara strategis sebagai gerbang penyaringan (gatekeeping) yang krusial. KAN menetapkan serangkaian persyaratan
administratif dan dokumentatif yang ketat untuk memastikan hanya LPK yang telah
siap secara fundamental—terutama dari sisi legalitas dan kelengkapan sistem
manajemen—yang dapat melanjutkan ke tahap asesmen teknis yang lebih intensif
dan memakan sumber daya.
Desain proses ini secara efektif mengeliminasi LPK
yang belum matang sebelum sumber daya KAN yang signifikan (waktu asesor dan
biaya operasional) dialokasikan. Kegagalan pada fase ini hampir seluruhnya
bersifat administratif dan dokumentatif, yang menunjukkan bahwa investasi
terbesar LPK di awal bukanlah pada peralatan canggih, melainkan pada
pengembangan sistem manajemen mutu yang solid dan terdokumentasi dengan baik,
yang sepenuhnya dapat dicegah dengan persiapan matang.
Tahap 1:
Pendaftaran Akreditasi
Proses:
Langkah pertama bagi LPK adalah melakukan pendaftaran secara eksklusif melalui
portal daring KAN, yaitu KAN Management Information System (KANMIS), yang dapat
diakses melalui akreditasi.bsn.go.id atau layanan.kan.or.id. Pada tahap ini,
LPK akan mengisi data awal organisasi dan alamat email. Setelah pendaftaran
berhasil, sistem akan mengirimkan email konfirmasi yang berisi username dan password untuk login ke KANMIS.
Persyaratan Kunci (Legalitas): Persyaratan fundamental yang harus
dipenuhi adalah status hukum LPK yang jelas dan sah. Bukti legalitas ini bervariasi tergantung pada jenis LPK:
●
Laboratorium Pemerintah: Wajib melampirkan Surat
Keputusan (SK) pendirian dari pejabat berwenang seperti Menteri, Gubernur, atau
Kepala Daerah.
● Laboratorium
Swasta/BUMN:
Harus menyerahkan dokumen legalitas yang diterbitkan melalui Online Single Submission (OSS), yang
mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, dan Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP). Jika laboratorium menyediakan jasa pengujian komersial, Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 71202 harus tercantum.
●
Laboratorium Universitas: Wajib menyertakan SK dari Rektor, Dekan,
atau Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI) sebagai bukti legalitas.
Dokumen acuan utama untuk syarat dan aturan
umum adalah KAN-U-01 Syarat dan Aturan Akreditasi LPK.
Tahap 2:
Submit Dokumen Permohonan
Proses:
Setelah berhasil login ke KANMIS, LPK memiliki tenggat waktu yang ketat, yaitu
maksimal 1 bulan, untuk mengunggah seluruh informasi dan dokumen permohonan
yang dipersyaratkan. Sistem KANMIS membatasi ukuran file maksimal 8 MB per
unggahan. Untuk dokumen yang lebih besar, LPK dapat mengunggah sebuah file Word
yang berisi tautan ke penyimpanan awan (cloud
storage) yang dapat diakses oleh KAN.
Dokumentasi Wajib: Ini adalah inti dari permohonan dan
menjadi dasar evaluasi selanjutnya. LPK harus menyiapkan dan mengunggah paket
dokumen yang komprehensif, seperti yang dirangkum dalam tabel berikut.
Tabel Daftar Periksa Dokumen Wajib untuk Permohonan
Akreditasi Awal
|
No.
|
Jenis Dokumen
|
Deskripsi dan Referensi
|
|
1.
|
Formulir Permohonan
|
Formulir A1 (Formulir Permohonan
Akreditasi) yang diisi lengkap.
|
|
2.
|
Dokumen Sistem Manajemen
|
Panduan Mutu, Prosedur Mutu (SOP),
Instruksi Kerja, dan Formulir terkait yang telah mengacu pada SNI ISO/IEC
17025:2017.
|
|
3.
|
Bukti Legalitas
|
Dokumen yang relevan sesuai jenis LPK (SK
Pendirian, NIB, dll.).
|
|
4.
|
Struktur Organisasi
|
Bagan organisasi yang disahkan,
menunjukkan posisi laboratorium dalam organisasi induk (jika ada) dan alur
tanggung jawab.
|
|
5.
|
Daftar Personel Kunci
|
Daftar Manajer Puncak, Manajer Teknis,
Manajer Mutu, Penyelia, dan Analis, dilengkapi dengan bukti kompetensi (CV,
ijazah, sertifikat pelatihan).
|
|
6.
|
Daftar Peralatan
|
Inventarisasi peralatan utama yang
digunakan untuk lingkup yang diajukan, beserta status dan bukti
ketertelusuran kalibrasinya.
|
|
7.
|
Ruang Lingkup Akreditasi
|
Daftar rinci pengujian/kalibrasi yang
diajukan, mencakup parameter, metode acuan, dan rentang pengukuran.
|
|
8.
|
Bukti Implementasi Sistem
|
Bukti bahwa sistem manajemen telah
diterapkan minimal 3 bulan, termasuk rekaman lengkap dari minimal satu siklus
audit internal dan satu kaji ulang manajemen.
|
|
9.
|
Bukti Uji Profisiensi
|
Bukti partisipasi dalam program uji
profisiensi atau uji banding antar laboratorium minimal satu kali untuk
setiap sub-bidang pengujian yang diajukan.
|
Tahap 3:
Audit Kelayakan
Proses:
Tahap ini merupakan verifikasi kelengkapan administratif yang dilakukan oleh
Sekretariat KAN. Staf KAN akan memeriksa apakah semua dokumen yang disyaratkan
pada Tahap 2 telah diunggah dan sesuai dengan format yang ditentukan. Penting
untuk dicatat bahwa ini bukanlah audit substansi teknis, melainkan pemeriksaan
kelengkapan berkas permohonan.
Tenggat Waktu: LPK diberi waktu maksimal 6 bulan terhitung sejak
tanggal unggahan dokumen pertama untuk melengkapi semua kekurangan. Jika batas
waktu ini terlampaui, permohonan akreditasi dapat dinyatakan gugur.
Output:
Hasil dari tahap ini adalah status "Lengkap" atau "Tidak
Lengkap". Jika ditemukan kekurangan, LPK akan menerima notifikasi melalui
KANMIS untuk segera melakukan perbaikan atau melengkapi dokumen yang diminta.
Tahap 4:
Kaji Ulang Permohonan Akreditasi
Proses:
Setelah dokumen permohonan dinyatakan "Lengkap" secara administratif,
KAN akan melakukan kaji ulang internal yang lebih substantif. Proses ini
merupakan jembatan antara fase administrasi dan fase teknis, yang mencakup:
1. Analisis
Ruang Lingkup:
Meninjau kompleksitas ruang lingkup yang diajukan oleh LPK.
2. Kajian
Sumber Daya KAN:
Memastikan KAN memiliki sumber daya yang memadai, terutama ketersediaan asesor
(Asesor Kepala dan Ahli Teknis) yang memiliki kompetensi spesifik di bidang
yang diajukan LPK.
3.
Perencanaan Asesmen: Menyusun rencana asesmen awal, termasuk
mengestimasi jumlah hari-orang (man-days)
yang dibutuhkan untuk audit dokumen dan asesmen lapangan.
Ketersediaan asesor yang kompeten menjadi
faktor kritis pada tahap ini. Jika LPK mengajukan ruang lingkup yang sangat
spesifik atau langka, KAN mungkin memerlukan waktu lebih lama untuk membentuk
tim asesmen yang tepat. Hasil dari kajian ini akan secara langsung menentukan
jadwal dan besaran biaya asesmen yang akan ditagihkan kepada LPK pada tahap
selanjutnya.
Tahap 5:
Pembayaran Biaya Permohonan
Proses:
Seiring dengan proses kaji ulang permohonan, LPK akan menerima tagihan untuk
biaya permohonan akreditasi. Berdasarkan peraturan yang berlaku, pembayaran ini
harus diselesaikan dalam waktu maksimal 2 bulan sejak dokumen permohonan
dinyatakan sah dan lengkap oleh KAN.
Struktur Biaya: Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun
2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional (BSN), biaya permohonan untuk
asesmen awal, reakreditasi, atau perluasan ruang lingkup adalah sebesar Rp5.000.000,− per skema akreditasi.
Mekanisme Pembayaran: Pembayaran dilakukan melalui sistem PNBP
daring milik Kementerian Keuangan, yaitu SIMPONI. KAN akan menerbitkan kode billing yang unik untuk setiap
transaksi, yang harus digunakan oleh LPK saat melakukan pembayaran untuk
memastikan dana masuk sebagai PNBP resmi. Kegagalan dalam melakukan pembayaran
tepat waktu dapat mengakibatkan pembatalan permohonan.
Bagian
II: Fase Asesmen dan Evaluasi Teknis (Tahap 6-10)
Fase ini merupakan jantung dari seluruh
proses akreditasi, di mana kompetensi teknis dan sistem manajemen LPK diuji
secara substantif. Terdapat dua pilar audit utama: Audit Dokumen dan Rekaman
(Tahap 7) dan Asesmen Lapangan (Tahap 10). Keduanya dirancang untuk menguji
aspek yang berbeda namun saling melengkapi. Audit Dokumen mengevaluasi desain sistem manajemen LPK—apakah
prosedur yang tertulis telah sesuai dengan setiap klausul standar ("Say what you do").
Sementara itu,
Asesmen Lapangan memverifikasi implementasi
dari sistem tersebut—apakah praktik di lapangan konsisten dengan apa yang telah
dituliskan ("Do what you say").
Pemisahan antara persetujuan tim, pembayaran, dan pelaksanaan audit menunjukkan
adanya titik-titik kontrol formal yang memberikan kesempatan bagi LPK untuk
meninjau tim asesor dan memahami komitmen biaya sebelum melangkah lebih jauh.
Tahap 6:
Persetujuan Tim Audit Dokumen dan Rekaman serta Kontrak
Proses:
Berdasarkan hasil kaji ulang pada Tahap 4, KAN akan menunjuk tim asesmen yang
terdiri dari seorang Asesor Kepala (Lead Assessor) dan dibantu oleh satu atau
lebih Asesor Anggota dan/atau Ahli Teknis (Technical
Expert) yang kompetensinya sesuai dengan ruang lingkup LPK. Profil tim
asesmen ini akan disampaikan secara resmi kepada LPK melalui KANMIS.
Peran LPK:
LPK memiliki hak untuk meninjau susunan tim yang diusulkan guna memastikan
tidak ada potensi konflik kepentingan (conflict
of interest). Setelah LPK memberikan persetujuan terhadap tim tersebut, LPK
dan KAN akan menandatangani perjanjian atau kontrak akreditasi.
Signifikansi Kontrak: Penandatanganan kontrak ini merupakan
komitmen formal yang mengikat kedua belah pihak. Momen ini juga menandai
dimulainya perhitungan waktu proses akreditasi. Sesuai aturan KAN, seluruh
proses akreditasi, dari penandatanganan kontrak hingga keputusan akhir, harus
diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 1 tahun. Jika tidak, permohonan akan
dinyatakan gugur dan LPK harus memulai proses dari awal.
Tahap 7:
Audit Dokumen dan Rekaman (Audit Kecukupan)
Proses: Tahap ini dikenal juga sebagai Audit Kecukupan (Adequacy Audit atau Desk Audit). Tim asesor yang telah disetujui akan melakukan audit
mendalam secara off-site terhadap
seluruh dokumen sistem manajemen (Panduan Mutu, prosedur, instruksi kerja) dan
rekaman mutu (laporan audit internal, kaji ulang manajemen) yang telah diunggah
LPK di KANMIS.
Tujuan: Tujuan utamanya adalah untuk menilai kecukupan dan kesesuaian
sistem manajemen yang dirancang oleh LPK terhadap setiap persyaratan dalam
standar SNI ISO/IEC 17025:2017. Asesor
akan memeriksa secara teliti apakah semua klausul yang relevan telah diadopsi
dan didokumentasikan dengan benar. Jika sistem yang didesain saja sudah tidak
patuh, maka pelaksanaan asesmen lapangan yang mahal menjadi tidak efektif.
Output: Hasil dari audit ini adalah Laporan Hasil Audit Dokumen. Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau
kekurangan, LPK akan diinformasikan dan wajib melakukan perbaikan dokumen
sebelum dapat melanjutkan ke tahap asesmen lapangan. Jika sistem dokumen
dinyatakan "cukup" dan "memenuhi", maka proses dapat
berlanjut.
Tahap 8
& 9: Persetujuan Tim dan Biaya Asesmen & Upload Dokumen Bayar Asesmen
Proses:
Setelah audit dokumen selesai dan dinyatakan memenuhi, KAN akan mengonfirmasi
kembali tim untuk asesmen lapangan (bisa jadi tim yang sama atau dengan
penyesuaian) dan menerbitkan Surat Pemberitahuan dan Tagihan Biaya Asesmen
Lapangan secara resmi.
Struktur Biaya: Biaya asesmen lapangan dihitung berdasarkan jumlah
hari-orang (OH atau man-days) yang
telah diestimasi pada Tahap 4. Sesuai PP No. 40/2018, tarif PNBP untuk
pelaksanaan asesmen adalah Rp3.500.000,−
per orang per hari.
Penting untuk dicatat, biaya ini tidak termasuk biaya lain seperti transportasi, akomodasi, dan
konsumsi tim asesor selama asesmen lapangan. Semua biaya tambahan tersebut
menjadi tanggungan LPK pemohon. Asesmen lapangan merupakan komponen biaya
terbesar dalam proses akreditasi.
Pembayaran: LPK harus melakukan pembayaran sesuai tagihan melalui
sistem SIMPONI dengan kode billing
yang baru, kemudian mengunggah bukti pembayaran tersebut ke KANMIS untuk
verifikasi.
Tabel Simulasi Perhitungan Biaya Asesmen Lapangan
|
Skenario Asesmen
|
Jumlah Asesor
|
Durasi (Hari)
|
Perhitungan Biaya Asesmen (PNBP)
|
Total Biaya Asesmen (PNBP)
|
Biaya Tambahan (ditanggung LPK)
|
|
Laboratorium kecil, lingkup sederhana
|
2
|
2
|
2 orang×2 hari×Rp3.500.000,−
|
Rp14.000.000,−
|
Transportasi, Akomodasi, Konsumsi
|
|
Laboratorium sedang, lingkup kompleks
|
3
|
3
|
3 orang×3 hari×Rp3.500.000,−
|
Rp31.500.000,−
|
Transportasi, Akomodasi, Konsumsi
|
|
Laboratorium besar, multi-lokasi
|
4
|
5
|
4 orang×5 hari×Rp3.500.000,−
|
Rp70.000.000,−
|
Transportasi, Akomodasi, Konsumsi
|
Catatan:
Simulasi ini hanya untuk biaya PNBP dan tidak termasuk biaya tambahan yang
bervariasi tergantung lokasi dan durasi.
Tahap
10: Pelaksanaan Asesmen (Asesmen Lapangan)
Proses:
Ini adalah "momen pembuktian" di mana tim asesor akan mengunjungi
lokasi LPK untuk melakukan asesmen lapangan (on-site assessment). Tahap ini merupakan verifikasi paling kritis
untuk membuktikan kompetensi LPK secara nyata.
Aktivitas Kunci Selama Asesmen Lapangan: Proses asesmen lapangan berlangsung secara
sistematis dan mencakup beberapa kegiatan utama:
1. Rapat
Pembukaan (Opening Meeting): Asesor Kepala akan memimpin rapat dengan
manajemen dan personel kunci LPK. Tujuannya adalah untuk memperkenalkan tim
asesor, mengonfirmasi kembali ruang lingkup dan jadwal asesmen, serta
menjelaskan metodologi yang akan digunakan.
2.
Verifikasi Implementasi Sistem: Asesor akan menyebar untuk melakukan
verifikasi silang antara dokumen dan praktik di lapangan. Metode yang digunakan meliputi:
○
Wawancara: Berdialog dengan
personel di semua tingkatan, mulai dari manajemen puncak (untuk menguji
komitmen) hingga analis teknis (untuk menguji pemahaman prosedur dan
kompetensi), serta staf pendukung.
○ Observasi: Mengamati secara langsung fasilitas
laboratorium, kondisi lingkungan (suhu, kelembaban), tata letak, kebersihan,
dan cara kerja personel dalam melakukan aktivitas sehari-hari.
○ Pemeriksaan
Rekaman:
Menelusuri dan memeriksa berbagai rekaman, baik rekaman teknis (logbook peralatan, data mentah
pengujian, sertifikat kalibrasi) maupun rekaman mutu (laporan audit internal,
notulen kaji ulang manajemen, rekaman penanganan keluhan pelanggan).
○ Penyaksian (Witnessing): Ini adalah bagian terpenting dari asesmen teknis. Asesor akan meminta personel LPK untuk
mendemonstrasikan atau melaksanakan pengujian/kalibrasi untuk
parameter-parameter kritis yang diajukan dalam ruang lingkup. Asesor akan
menyaksikan seluruh proses, mulai dari penyiapan sampel hingga pelaporan hasil,
untuk menilai kompetensi teknis secara langsung.
3. Rapat
Internal Tim Asesor:
Tim asesor akan berkumpul secara periodik selama asesmen untuk mendiskusikan
dan mengkonsolidasikan temuan dari masing-masing anggota, serta
mengklasifikasikan temuan tersebut.
4.
Rapat Penutupan (Closing Meeting): Di
akhir asesmen, Asesor Kepala akan mempresentasikan semua temuan ketidaksesuaian
(non-conformities) kepada manajemen
LPK. Sebuah Laporan Ringkasan Asesmen (LRA) yang berisi daftar temuan beserta
klasifikasinya akan diserahkan secara resmi kepada LPK.
Bagian
III: Fase Tindak Lanjut dan Pengambilan Keputusan (Tahap 11-17)
Proses akreditasi tidak berakhir saat tim
asesor meninggalkan lokasi LPK. Fase selanjutnya justru menjadi penentu
keberhasilan, yang menguji kemampuan LPK dalam merespons temuan secara
sistematis dan menunjukkan efektivitas sistem perbaikan berkelanjutan mereka.
Proses pengambilan keputusan di KAN yang berlapis—melibatkan Panitia Teknis dan
KAN Council—menciptakan mekanisme checks
and balances yang kuat.
Asesor tidak memiliki wewenang untuk meluluskan;
mereka berfungsi sebagai pengumpul bukti objektif. Rekomendasi teknis yang
imparsial diberikan oleh Panitia Teknis, sebelum keputusan final yang bersifat
kolegial ditetapkan oleh KAN Council. Struktur ini dirancang untuk menjaga
integritas dan objektivitas proses akreditasi, memastikan keputusan didasarkan
pada kajian komprehensif oleh berbagai pihak, bukan pada opini subjektif satu
atau dua orang.
Tahap
11: Tindakan Perbaikan dan Verifikasi Tindakan Perbaikan (TP & VTP)
Proses:
Setelah menerima Laporan Ringkasan Asesmen (LRA), LPK memiliki kewajiban untuk
menindaklanjuti setiap temuan ketidaksesuaian. Proses ini bukan sekadar
"memperbaiki kesalahan" yang ditemukan, tetapi merupakan ujian
langsung terhadap implementasi klausul 8.7 (Tindakan Perbaikan) dari standar
ISO/IEC 17025. LPK harus melakukan analisis akar masalah (root cause analysis) untuk setiap temuan, kemudian merumuskan dan
melaksanakan tindakan perbaikan (TP) yang efektif untuk menghilangkan akar
masalah tersebut dan mencegahnya terulang kembali.
Dokumentasi dan Verifikasi: Semua bukti pelaksanaan TP, seperti
prosedur yang direvisi, foto perbaikan, rekaman pelatihan baru, atau hasil uji
ulang, harus didokumentasikan dengan baik dan diunggah ke KANMIS. Tim asesor
kemudian akan melakukan Verifikasi Tindakan Perbaikan (VTP). Verifikasi ini
umumnya dilakukan secara off-site
dengan meninjau bukti yang diunggah. Namun, untuk temuan yang sangat kritis
(Kategori 1), KAN dapat memutuskan untuk melakukan kunjungan verifikasi
lapangan.
Tenggat Waktu Kritis: KAN menetapkan batas waktu yang tegas
untuk penyelesaian TP dan VTP:
●
Untuk Akreditasi Awal
(AA): 3 bulan sejak tanggal asesmen
lapangan.
●
Untuk
Re-akreditasi (RA), Surveilan, dan Perluasan Ruang Lingkup (PRL): 2 bulan.
LPK dapat mengajukan permohonan
perpanjangan waktu (maksimal 1 bulan) dengan menyertakan alasan yang kuat dan
dapat diterima. Namun, jika batas waktu terlampaui tanpa penyelesaian yang
memadai, proses akan dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan kondisi apa adanya,
yang dapat berisiko pada pengurangan ruang lingkup atau bahkan penolakan
akreditasi.
Tabel Klasifikasi
Ketidaksesuaian dan Contohnya
|
Kategori
|
Nama Lain
|
Deskripsi
|
Implikasi
|
Contoh Temuan
|
|
Kategori 1
|
Mayor / Major
|
Ketidaksesuaian yang berdampak langsung
pada validitas hasil uji/kalibrasi, atau kegagalan total dalam menerapkan
salah satu persyaratan utama standar.
|
Dapat menyebabkan penolakan, penangguhan,
atau pencabutan akreditasi jika tidak diperbaiki secara tuntas.
|
Tidak melakukan estimasi ketidakpastian
pengukuran untuk metode kuantitatif; Menggunakan peralatan ukur kritis yang
tidak dikalibrasi; Tidak memiliki bukti ketertelusuran metrologi.
|
|
Kategori 2
|
Minor
|
Penyimpangan tunggal dari persyaratan
standar yang tidak berdampak sistemik atau tidak secara langsung mempengaruhi
validitas hasil.
|
Harus diperbaiki dalam batas waktu yang
ditentukan. Akumulasi banyak temuan minor dapat dianggap sebagai temuan
mayor.
|
Rekaman pemeliharaan alat tidak terisi
lengkap; Prosedur pengendalian dokumen tidak sepenuhnya diikuti (misalnya,
ada dokumen usang yang masih beredar di satu titik); Notulen kaji ulang
manajemen tidak menggunakan formulir terkendali.
|
|
Kategori 3
|
Observasi / Observation
|
Area untuk perbaikan (area
for improvement) atau potensi ketidaksesuaian di masa depan jika tidak
ditangani.
|
Tidak memerlukan tindakan perbaikan
formal, namun akan diperiksa kembali pada kunjungan berikutnya (surveilan).
|
Penataan ruang kerja yang kurang optimal;
Prosedur yang dapat disederhanakan untuk efisiensi.
|
Tahap
12: Rekomendasi Ruang Lingkup oleh Asesor
Proses:
Setelah semua tindakan perbaikan dari LPK telah diverifikasi oleh tim asesor
dan dinyatakan "memenuhi" atau "ditutup" (closed out), tim asesor akan menyusun
laporan asesmen akhir yang lengkap.
Rekomendasi: Dalam laporan ini, tim asesor akan memberikan
rekomendasi final mengenai ruang lingkup akreditasi yang dianggap layak untuk
diberikan kepada LPK. Rekomendasi ini didasarkan pada seluruh bukti yang
terkumpul selama asesmen lapangan dan efektivitas tindakan perbaikan yang
dilakukan LPK.
Ruang lingkup yang direkomendasikan bisa jadi disetujui
sepenuhnya sesuai permohonan, dikurangi sebagian jika ada parameter yang
kompetensinya tidak terbukti atau perbaikannya tidak memadai, atau bahkan
ditolak untuk beberapa bagian. Laporan lengkap beserta rekomendasi ini kemudian
diserahkan secara resmi ke Sekretariat KAN.
Tahap
13: Evaluasi Hasil Proses Akreditasi
Proses:
Tahap ini merupakan proses kompilasi dan peninjauan kelengkapan administrasi
internal di KAN. Sekretariat KAN akan memastikan bahwa seluruh paket dokumen
proses akreditasi LPK telah lengkap dan siap untuk dibawa ke tahap pengambilan
keputusan. Paket ini mencakup seluruh riwayat proses, mulai dari formulir
permohonan awal, laporan audit dokumen, laporan asesmen lapangan, hingga
laporan verifikasi tindakan perbaikan yang telah dinyatakan tuntas oleh tim
asesor.
Tahap
14: Rapat Kajian Panitia Teknis
Peran Panitia Teknis: Panitia Teknis adalah komite yang dibentuk
oleh KAN, beranggotakan para pakar independen di berbagai bidang standardisasi
dan penilaian kesesuaian. Tugas utama mereka adalah memberikan pertimbangan
teknis yang objektif dan imparsial dalam proses akreditasi.
Proses:
Panitia Teknis akan menerima dan mengkaji seluruh paket hasil asesmen LPK.
Mereka bertindak sebagai lapisan peninjau independen untuk mengevaluasi apakah
proses asesmen telah dilaksanakan sesuai prosedur KAN dan apakah temuan serta
rekomendasi dari tim asesor didukung oleh bukti yang kuat dan valid.
Output:
Hasil dari rapat ini adalah sebuah rekomendasi
keputusan akreditasi yang akan diajukan kepada KAN Council. Rekomendasi ini
bisa berupa usulan untuk memberikan akreditasi, menunda, atau menolak
permohonan, disertai dengan justifikasi teknis yang kuat.
Tahap
15: Rapat KAN Council
Peran KAN Council: KAN Council (Dewan KAN) adalah dewan
pengambil keputusan tertinggi di KAN. Keanggotaannya bersifat representatif,
terdiri dari para pemangku kepentingan dari unsur pemerintah, dunia usaha,
konsumen, dan kalangan profesional, untuk menjamin keputusan yang seimbang dan
mempertimbangkan berbagai perspektif.
Proses:
KAN Council akan mengadakan rapat untuk membahas laporan hasil asesmen dan,
yang terpenting, meninjau rekomendasi yang telah diberikan oleh Panitia Teknis.
Output:
Keputusan akreditasi final dan mengikat ditetapkan dalam rapat ini, biasanya
melalui konsensus. Keputusan tersebut dapat
berupa:
● Memberikan
akreditasi:
Jika semua persyaratan terpenuhi.
● Memberikan
akreditasi bersyarat:
Misalnya, menyetujui akreditasi namun dengan catatan untuk dilakukan verifikasi
tambahan pada aspek tertentu.
● Menangguhkan
keputusan:
Jika diperlukan informasi atau klarifikasi lebih lanjut dari tim asesor atau
LPK.
●
Menolak permohonan akreditasi: Jika ditemukan ketidaksesuaian mayor yang
fatal dan tidak dapat diperbaiki.
Tahap
16: Surat Keputusan Akreditasi
Proses:
Berdasarkan hasil keputusan final dari Rapat KAN Council, KAN akan menerbitkan
Surat Keputusan (SK) Akreditasi. Dokumen ini bersifat resmi dan memiliki
kekuatan hukum.
Isi SK: SK
tersebut secara formal menyatakan bahwa LPK yang bersangkutan telah berhasil
memperoleh status terakreditasi. SK ini akan mencantumkan informasi penting
seperti nama LPK, nomor akreditasi yang unik (misalnya, LP-XXX-IDN untuk
Laboratorium Penguji atau LK-XXX-IDN untuk Laboratorium Kalibrasi), serta
tanggal efektif penetapan keputusan akreditasi.
Tahap
17: Penerbitan Sertifikat Akreditasi
Proses:
Sebagai puncak dari seluruh rangkaian proses, LPK akan menerima paket
akreditasi dari KAN. Paket ini terdiri dari dua komponen utama yang tidak
terpisahkan:
1. Sertifikat
Akreditasi:
Dokumen formal yang menjadi bukti pengakuan kompetensi. Sertifikat ini memiliki
masa berlaku 5 tahun sejak tanggal
keputusan ditetapkan.
2.
Lampiran Sertifikat (Ruang Lingkup
Akreditasi):
Dokumen ini merinci secara detail semua aktivitas pengujian atau kalibrasi yang
kompetensinya telah diakui, mencakup informasi spesifik seperti parameter uji,
matriks sampel, metode acuan yang digunakan, rentang pengukuran, dan estimasi
ketidakpastian pengukuran.
LPK hanya berhak dan diizinkan untuk
mengklaim status terakreditasi dan menggunakan simbol KAN untuk aktivitas yang
secara eksplisit tercantum di dalam lampiran sertifikat tersebut.
Bagian
IV: Pemeliharaan dan Pengembangan Akreditasi Berkelanjutan
Memperoleh sertifikat akreditasi bukanlah
tujuan akhir, melainkan awal dari komitmen jangka panjang untuk memelihara dan
meningkatkan sistem manajemen mutu secara berkelanjutan. KAN memiliki mekanisme
untuk memastikan LPK yang terakreditasi senantiasa menjaga kompetensinya selama
siklus akreditasi.
Siklus
Akreditasi 5 Tahun
Akreditasi yang diberikan oleh KAN berlaku
untuk periode 5 tahun. Selama masa berlaku ini,
LPK tidak dibiarkan tanpa pengawasan.
● Surveilan: KAN akan melakukan kunjungan asesmen
pengawasan atau surveilan secara berkala untuk memastikan LPK terus menerapkan
sistem manajemennya secara konsisten dan efektif. Sesuai aturan, KAN akan
melakukan minimal dua kali kunjungan surveilan selama siklus 5 tahun. Surveilan
pertama dijadwalkan tidak lebih dari 12 bulan setelah tanggal keputusan
akreditasi awal ditetapkan.
●
Reakreditasi: Untuk memperpanjang masa akreditasi, LPK
harus proaktif. Permohonan untuk reakreditasi harus diajukan kepada KAN
selambat-lambatnya 6 bulan sebelum masa berlaku sertifikat akreditasi berakhir.
Proses reakreditasi pada dasarnya mengikuti alur yang sama dengan akreditasi
awal.
Prosedur Penambahan Ruang
Lingkup (PRL)
Seiring dengan perkembangan bisnis dan
kebutuhan pelanggan, LPK dapat mengajukan permohonan untuk menambah ruang
lingkup akreditasinya (PRL).
● Waktu
Pengajuan:
PRL dapat diajukan kapan saja, dengan syarat minimal 3 bulan setelah keputusan
akreditasi awal diterima.
● Mekanisme
Asesmen:
PRL dapat dilaksanakan melalui dua cara:
1. Bersamaan
dengan Surveilan Terjadwal:
Ini adalah opsi yang lebih efisien dari segi biaya dan waktu. LPK harus
mengajukan dokumen permohonan PRL selambat-lambatnya 2 bulan sebelum jadwal
surveilan.
2. Sebagai
Asesmen Terpisah:
Jika kebutuhan penambahan lingkup bersifat mendesak, LPK dapat meminta asesmen
khusus untuk PRL di luar jadwal surveilan.
●
Proses PRL: Proses untuk lingkup yang baru pada
dasarnya mengulangi alur akreditasi awal, yang meliputi pengisian formulir
permohonan, audit dokumen, asesmen lapangan (termasuk witnessing untuk metode baru), dan pembayaran biaya asesmen sesuai
tarif yang berlaku.
Penggunaan
Simbol Akreditasi KAN
LPK yang telah terakreditasi berhak untuk
menggunakan simbol akreditasi KAN pada laporan hasil uji/kalibrasi, materi
promosi, dan kop surat. Penggunaan simbol ini diatur secara ketat dalam dokumen
kebijakan KAN (seperti KAN U-03). Beberapa aturan kunci
meliputi:
● Simbol akreditasi tidak boleh dibubuhkan
pada produk atau kemasan produk.
● Ukuran dan penempatan simbol harus
proporsional dengan logo LPK dan tidak boleh ditampilkan lebih menonjol.
● Penggunaan simbol tidak boleh menyiratkan
bahwa KAN bertanggung jawab atas hasil uji atau mengesahkan suatu produk.
●
Hak
penggunaan simbol harus segera dihentikan jika status akreditasi LPK dibekukan
atau dicabut oleh KAN.
Bagian
V: Rekomendasi Strategis dan Kesimpulan
Identifikasi
Tantangan dan Kesalahan Umum
Berdasarkan analisis alur proses yang
mendetail, beberapa tantangan dan kesalahan umum yang sering dihadapi LPK dalam
perjalanan menuju akreditasi dapat diidentifikasi:
● Dokumentasi
Tidak Lengkap atau Tidak Sesuai:
Ini adalah penyebab kegagalan paling umum pada fase awal. LPK sering kali gagal
melengkapi semua dokumen yang disyaratkan atau dokumen yang ada tidak
mencerminkan persyaratan klausul ISO 17025:2017.
●
Implementasi Tidak Konsisten: Terdapat kesenjangan yang signifikan
antara apa yang tertulis dalam prosedur (SOP) dan apa yang sebenarnya
dipraktikkan oleh personel di lapangan. Hal ini sering menjadi
temuan mayor saat asesmen lapangan.
● Kelemahan
pada Aspek Teknis Kunci:
Banyak LPK menunjukkan pemahaman yang kurang mendalam pada pilar-pilar teknis
standar, seperti:
○ Validasi/Verifikasi
Metode:
Kesulitan membedakan kapan harus melakukan validasi (untuk metode
non-standar/modifikasi) dan kapan cukup melakukan verifikasi (untuk metode
standar), serta parameter apa saja yang harus dievaluasi.
○ Estimasi
Ketidakpastian Pengukuran:
Gagal mengidentifikasi semua sumber ketidakpastian yang signifikan atau
menggunakan pendekatan yang tidak tepat, yang berujung pada nilai
ketidakpastian yang tidak realistis.
○ Ketertelusuran
Metrologi:
Tidak dapat menunjukkan rantai kalibrasi yang tak terputus ke standar nasional
atau internasional untuk peralatan ukur yang kritis.
● Manajemen
Risiko yang Lemah:
Khususnya terkait klausul 4.1 tentang ketidakberpihakan, banyak laboratorium
kesulitan dalam mengidentifikasi, mendokumentasikan, dan memitigasi risiko
terhadap imparsialitas secara sistematis.
●
Respons Tindakan Perbaikan yang Buruk: Ketika menerima temuan, LPK cenderung
hanya melakukan koreksi (memperbaiki masalah di permukaan) tanpa melakukan
analisis akar masalah yang mendalam, sehingga temuan yang sama berpotensi
muncul kembali di asesmen berikutnya.
Rekomendasi
Praktis untuk Sukses
Untuk menavigasi proses akreditasi yang
kompleks dan menghindari kesalahan umum, LPK disarankan untuk menerapkan
strategi berikut:
1. Mulai
dari Awal dan Libatkan Semua Pihak: Persiapan akreditasi adalah maraton, bukan sprint.
Mulailah proses persiapan jauh-jauh hari. Yang terpenting, libatkan seluruh
personel, dari manajemen hingga staf teknis, untuk membangun pemahaman bersama
dan menumbuhkan budaya mutu di seluruh organisasi.
2. Lakukan
Gap Analysis & Audit Internal
yang Jujur:
Sebelum mengajukan permohonan, lakukan penilaian mandiri (gap analysis) secara kritis terhadap kondisi laboratorium saat ini
dibandingkan dengan setiap klausul ISO 17025:2017. Laksanakan audit internal
secara berkala dengan auditor yang kompeten dan jujur untuk mengidentifikasi
kelemahan internal sebelum ditemukan oleh asesor KAN.
3. Investasi
pada Pelatihan dan Kompetensi:
Pastikan personel kunci, terutama Manajer Teknis dan Manajer Mutu, mendapatkan
pelatihan yang memadai dan mendalam mengenai interpretasi dan implementasi
klausul-klausul teknis standar. Pelatihan eksternal dari penyedia yang kredibel
sering kali menjadi investasi yang sangat berharga.
4.
Berkomunikasi Secara Terbuka dengan KAN: Jangan memandang KAN sebagai
"polisi", melainkan sebagai mitra dalam penjaminan mutu. Jika ada
prosedur atau persyaratan yang tidak jelas, jangan ragu untuk bertanya dan
meminta klarifikasi kepada Sekretariat KAN. Komunikasi yang jelas dan terbuka
akan membantu proses berjalan lebih lancar.
Nilai Strategis Akreditasi KAN
Kesimpulannya, proses akreditasi SNI
ISO/IEC 17025:2017 yang diselenggarakan oleh KAN adalah sebuah perjalanan yang
terstruktur, ketat, dan menuntut komitmen tinggi. Setiap dari 17 tahapan yang
diuraikan memiliki tujuan dan logika spesifik yang saling terkait, membentuk
sebuah sistem verifikasi berlapis untuk memastikan hanya laboratorium yang
benar-benar kompeten yang layak menyandang status terakreditasi.
Memperoleh akreditasi ini lebih dari
sekadar pemenuhan persyaratan regulasi; ini adalah sebuah investasi strategis.
Pengakuan dari KAN, yang didukung oleh ILAC MRA, membuka pintu bagi
laboratorium Indonesia untuk bersaing di panggung global, meningkatkan
kredibilitas di mata pelanggan domestik dan internasional, serta mendorong
organisasi menuju keunggulan operasional yang berkelanjutan.
Dengan persiapan
yang matang, pemahaman yang mendalam terhadap setiap tahapan, dan komitmen
terhadap budaya mutu, laboratorium dapat berhasil menavigasi proses ini dan
menuai manfaat jangka panjang dari status terakreditasi.
berlanjut ke Artikel :
Biaya investasi (dan pemeliharaan) akreditasi ISO/IEC 17025:2017 yang tinggi adalah salah satu tantangan terbesar dalam manajemen laboratorium. Akreditasi memang tidak murah; ada biaya asesmen KAN, Uji Profisiensi (UP), pembelian Certified Reference Material (CRM), kalibrasi alat, hingga pelatihan personel.
Agar sertifikat akreditasi tersebut tidak sekadar menjadi "pajangan mahal" tetapi benar-benar menghasilkan Return on Investment (ROI) yang optimal, perlu strategi Jitu