Klausul ini adalah komponen vital dalam sistem manajemen mutu laboratorium yang bertujuan untuk memberikan keyakinan berkelanjutan terhadap kualitas data pengujian dan kalibrasi yang dihasilkan. Jika Klausul 7.2 (Validasi Metode) memastikan metode cocok untuk penggunaan yang dimaksudkan pada tahap awal, maka Klausul 7.7 memastikan bahwa kinerja laboratorium tetap valid selama operasional sehari-hari.
Filosofi di Balik Klausul 7.7 (Memastikan Validitas Hasil)
Filosofi yang mendasari Klausul 7.7 adalah pengakuan bahwa kinerja laboratorium dapat berfluktuasi seiring waktu karena berbagai faktor (misalnya, perubahan personel, kondisi lingkungan, degradasi peralatan atau reagen, variasi yang tidak terdeteksi). Oleh karena itu, diperlukan mekanisme proaktif dan berkelanjutan untuk memantau dan mengendalikan kualitas hasil.
Poin-poin filosofis utama dari klausul ini adalah:
-
Kepercayaan Berkelanjutan (Ongoing Confidence):
- Laboratorium harus secara terus-menerus menunjukkan bahwa hasil yang dikeluarkannya valid dan dapat diandalkan. Ini bukan hanya tentang pembuktian awal melalui validasi metode, tetapi pemeliharaan kinerja yang terbukti tersebut setiap saat.
-
Deteksi Dini Masalah (Early Problem Detection):
- Dengan melakukan pemantauan rutin, laboratorium dapat mengidentifikasi potensi masalah atau penyimpangan dari kinerja yang diharapkan pada tahap sedini mungkin. Ini memungkinkan tindakan korektif diambil sebelum banyak hasil yang tidak valid dikeluarkan atau sebelum dampak negatif yang signifikan terjadi.
-
Demonstrasi Kompetensi Berkelanjutan (Demonstrating Ongoing Competence):
- Penerapan Klausul 7.7 menunjukkan komitmen laboratorium terhadap kualitas dan kompetensi teknis secara berkelanjutan, tidak hanya pada saat asesmen akreditasi. Ini membangun kepercayaan internal dan eksternal.
-
Manajemen Risiko (Risk Management):
- Dengan memantau keabsahan hasil, laboratorium mengurangi risiko mengeluarkan data yang salah, yang dapat berakibat pada keputusan yang keliru oleh pelanggan, kerugian finansial, atau bahkan isu keselamatan.
-
Dasar Peningkatan Berkelanjutan (Basis for Continuous Improvement):
- Data yang diperoleh dari kegiatan pemantauan (kontrol kualitas, uji profisiensi, dll.) merupakan masukan yang sangat berharga untuk mengidentifikasi tren, area yang memerlukan perbaikan, dan peluang untuk meningkatkan efisiensi serta efektivitas proses laboratorium.
-
Pemenuhan Persyaratan (Meeting Requirements):
- Klausul ini membantu laboratorium memenuhi ekspektasi pelanggan, persyaratan badan akreditasi (seperti KAN di Indonesia), dan badan regulator yang mungkin mensyaratkan bukti objektif dari keabsahan hasil yang berkelanjutan.
Prinsip Klausul 7.7
Penerapan Klausul 7.7 didasarkan pada beberapa prinsip fundamental yang memandu laboratorium dalam merancang dan melaksanakan program pemastian mutu hasil:
-
Perencanaan Proaktif (Proactive Planning):
- Kegiatan untuk memastikan keabsahan hasil harus direncanakan. Ini mencakup penentuan jenis pemantauan, frekuensi, kriteria keberterimaan, dan tindakan yang harus diambil jika ada masalah. Perencanaan ini harus didokumentasikan.
-
Pendekatan Berbasis Risiko (Risk-Based Approach):
- Jenis dan frekuensi kegiatan pemantauan dapat disesuaikan berdasarkan risiko yang terkait dengan metode pengujian/kalibrasi, stabilitas metode, kompleksitas, keterampilan personel, dan dampak dari hasil yang salah. Metode berisiko tinggi atau yang sering digunakan mungkin memerlukan pemantauan yang lebih intensif.
-
Penggunaan Berbagai Alat/Teknik (Use of Various Tools/Techniques):
- Standar tidak membatasi pada satu jenis alat, tetapi mendorong penggunaan kombinasi teknik yang sesuai untuk memantau kinerja. Klausul 7.7.1 mencantumkan berbagai contoh (lihat detail di bawah). Diversifikasi alat QC memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang kinerja.
-
Kriteria Keberterimaan yang Jelas (Clear Acceptance Criteria):
- Untuk setiap teknik pemantauan yang digunakan (misalnya, hasil dari bahan kontrol mutu, perbedaan antara hasil duplikat), laboratorium harus menetapkan batas atau kriteria keberterimaan yang jelas dan terdokumentasi. Ini memungkinkan evaluasi objektif apakah proses "dalam kendali" atau "di luar kendali".
-
Tindakan yang Ditetapkan untuk Hasil di Luar Kendali (Defined Actions for Out-of-Control Results):
- Harus ada prosedur yang jelas mengenai tindakan yang harus diambil ketika hasil pemantauan berada di luar kriteria yang ditetapkan. Ini mungkin termasuk menghentikan pekerjaan, menyelidiki penyebabnya, mengkaji dampak pada hasil yang telah dikeluarkan, melakukan kalibrasi ulang, perbaikan, dan memastikan masalah telah teratasi sebelum melanjutkan.
-
Pemantauan Tren dan Analisis Data (Trend Monitoring and Data Analysis):
- Laboratorium tidak hanya melihat hasil QC secara individual tetapi juga harus menganalisis data dari waktu ke waktu untuk mendeteksi tren atau pergeseran kinerja (misalnya, menggunakan diagram kendali/control charts). Analisis tren dapat membantu mengidentifikasi masalah yang berkembang secara bertahap.
-
Dokumentasi yang Memadai (Adequate Documentation):
- Semua kegiatan pemantauan, data yang dihasilkan, analisis yang dilakukan, dan setiap tindakan korektif atau perbaikan yang diambil harus didokumentasikan dengan baik. Ini penting untuk ketertelusuran, audit, dan tinjauan kinerja.
-
Kesesuaian dengan Tujuan (Fitness for Purpose):
- Alat, teknik, dan frekuensi pemantauan harus relevan dengan jenis pengujian/kalibrasi yang dilakukan dan tingkat akurasi yang dibutuhkan. Apa yang sesuai untuk satu metode mungkin tidak sesuai untuk metode lain.
-
Partisipasi dalam Uji Profisiensi/Perbandingan Antar Laboratorium (Participation in Proficiency Testing/Interlaboratory Comparisons):
- Ini adalah prinsip kunci (ditekankan dalam 7.7.2) sebagai salah satu cara paling objektif untuk menilai kinerja laboratorium dibandingkan dengan laboratorium lain dan untuk mendapatkan evaluasi eksternal yang independen.
Detail Sub-Klausul dalam 7.7 ISO/IEC 17025:2017:
-
7.7.1:
- "Laboratorium harus memiliki prosedur untuk memantau keabsahan hasil. Data yang dihasilkan harus direkam sedemikian rupa sehingga tren dapat dideteksi dan, jika memungkinkan
secara praktis, teknik statistik harus diterapkan untuk meninjau hasil." - Pemantauan ini harus direncanakan dan ditinjau.
- Pemantauan harus mencakup, tetapi tidak terbatas pada, penggunaan satu atau kombinasi dari berikut ini, jika sesuai:
- a) Penggunaan bahan acuan atau bahan kontrol mutu (RM atau QC material).
- b) Penggunaan instrumen alternatif yang telah dikalibrasi yang memberikan hasil yang tertelusur.
- c) Pemeriksaan fungsional alat ukur dan alat uji (misalnya, pengecekan harian neraca).
- d) Penggunaan standar kerja atau standar pengecekan (check standards) dengan diagram kendali, jika ada.
- e) Pengecekan antara (intermediate checks) pada peralatan ukur.
- f) Pengulangan pengujian atau kalibrasi menggunakan metode yang sama atau berbeda.
- g) Pengujian ulang atau kalibrasi ulang barang simpanan (retained items).
- h) Korelasi hasil untuk karakteristik yang berbeda dari suatu barang (misalnya, pH dan konduktivitas pada sampel air tertentu).
- i) Tinjauan hasil yang dilaporkan (misalnya, oleh personel kedua atau melalui sistem otomatis).
- j) Perbandingan intra-laboratorium (misalnya, antar analis atau antar peralatan di laboratorium yang sama).
- k) Pengujian sampel blanko (untuk mendeteksi kontaminasi) atau sampel buta (blind samples).
- "Laboratorium harus memiliki prosedur untuk memantau keabsahan hasil. Data yang dihasilkan harus direkam sedemikian rupa sehingga tren dapat dideteksi dan, jika memungkinkan
-
7.7.2:
- "Laboratorium harus memantau kinerjanya melalui perbandingan dengan hasil laboratorium lain, jika tersedia dan sesuai. Pemantauan ini harus direncanakan dan ditinjau dan harus mencakup, tetapi tidak terbatas pada, salah satu atau kedua hal berikut:
- a) Partisipasi dalam uji profisiensi
(Proficiency Testing - PT). Sering disebut juga External Quality Assessment Schemes (EQAS). - b) Partisipasi dalam perbandingan antar laboratorium (Interlaboratory Comparisons - ILC) selain dari uji profisiensi."
- a) Partisipasi dalam uji profisiensi
- Penekanan: Uji profisiensi adalah alat penting untuk validasi eksternal. Jika PT tidak tersedia atau tidak sesuai, bentuk ILC lain dapat digunakan.
- "Laboratorium harus memantau kinerjanya melalui perbandingan dengan hasil laboratorium lain, jika tersedia dan sesuai. Pemantauan ini harus direncanakan dan ditinjau dan harus mencakup, tetapi tidak terbatas pada, salah satu atau kedua hal berikut:
-
7.7.3:
- "Data dari kegiatan pemantauan harus dianalisis, digunakan untuk mengendalikan dan, jika berlaku, meningkatkan kegiatan laboratorium. Jika hasil analisis data dari kegiatan pemantauan ditemukan berada di luar kriteria yang telah ditetapkan
sebelumnya, tindakan yang sesuai harus diambil untuk mencegah pelaporan hasil yang salah." - Penekanan: Siklus Plan-Do-Check-Act (PDCA) diterapkan di sini. Data tidak hanya dikumpulkan tetapi dianalisis, dan tindakan diambil berdasarkan analisis tersebut untuk pengendalian dan perbaikan.
- "Data dari kegiatan pemantauan harus dianalisis, digunakan untuk mengendalikan dan, jika berlaku, meningkatkan kegiatan laboratorium. Jika hasil analisis data dari kegiatan pemantauan ditemukan berada di luar kriteria yang telah ditetapkan
Secara keseluruhan, filosofi dan prinsip penerapan Klausul 7.7 ISO/IEC 17025:2017 adalah tentang membangun dan memelihara sistem jaminan mutu yang dinamis dan proaktif. Ini memastikan bahwa laboratorium tidak hanya mencapai kompetensi tetapi juga mempertahankannya secara konsisten, memberikan keyakinan pada validitas setiap hasil yang dilaporkan, dan mendorong budaya perbaikan berkelanjutan. Ini adalah salah satu klausul operasional terpenting yang mencerminkan "kesehatan" teknis laboratorium sehari-hari.